Jumat, 05 September 2014

PTK Penelitian Tindakan Kelas

SEJARAH KELAHIRAN PTK

Konsep penelitian guru mula-mula dikemukakan oleh Lawrence Stenhouse di United Kingdom (UK), yang mengaitkan antara Penelitian Tindakan (action research) dan konsepnya tentang guru sebagai peneliti. Kemudian John Elliot mempopulerkan Penelitian Tindakan sebagai metode guru mengadakan penelitian di kelas mereka melalui Ford Teaching Project dan selanjutnya mendirikan jaringan PTK (Classroom Action Research Network).
Selanjutnya Stephen Kemmis memikirkan bagaimana konsep Penelitian Tindakan ini diterapkan pada bidang pendidikan. Berpusat pada Deakin University di Australia, Kemmis dan koleganya telah menghasilkan suatu seri publikasi dan materi pelajaran tentang Penelitian Tindakan, Pengembangan Kurikulum dan Evaluasi. Selanjutnya, artikel mereka mengenai Penelitian Tindakan (Kemmis 1982, 1983) bermanfaat untuk pengembangan Penelitian tindakan dalam bidang Pendidikan.

b. PENGERTIAN PTK

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Classroom action Research merupakan suatu model penelitian yang dikembangkan di kelas. Ide tentang penelitian tindakan pertama kali dikembangkan oleh Kurt dan Lewin pada tahun 1946. Menurut Stephen Kemmis (1983), PTK atau action research adalah suatu bentuk penelaahan atau inkuiri melalui refleksi diri yang dilakukan oleh peserta kegiatan pendidikan tertentu dalam situasi sosial (termasuk pendidikan) untuk memperbaiki rasionalitas dan kebenaran dari (a) praktik-praktik sosial atau pendidikan yang mereka lakukan sendiri; (b) pemahaman mereka terhadap praktik-praktik tersebut, dan (c) situasi di tempat praktik itu dilaksanakan (David Hopkins, 1993:44). Sedangkan tim pelatih proyek PGSM (1999) mengemukakan bahwa Penelitian Tindakan Kelas adalah suatu bentuk kajian yang bersifat reflektif oleh pelaku tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional dari tindakan mereka dalam melaksanakan tugas, memperdalam pemahaman terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan itu, serta memperbaiki kondisi dimana praktik pembelajaran tersebut dilakukan (M. Nur, 2001).
Sejalan dengan pengertian diatas, Prabowo (2001) mendefinisikan makna dari penelitian tindakan yaitu suatu penelitian yang dilakukan kolektif oleh suatu kelompok sosial (termasuk juga pendidikan) yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas kerja mereka serta mengatasi berbagai permasalahan dalam kelompok tersebut.
Definisi tersebut diperjelas oleh pendapat Kemmis dalam Kardi (2000) yang menyatakan bahwa penelitian tindakan adalah studi sistematik tentang upaya memperbaiki praktik pendidikan oleh sekelompok peneliti melalui kerja praktik mereka sendiri dan merefleksikannya untuk mengetahui pengaruh-pengaruh kegiatan tersebut. Atau bisa disederhanakan dengan kalimat yaitu upaya mengujicobakan ide dalam praktik dengan tujuan memperbaiki atau mengubah sesuatu, mencoba memperoleh pengaruh yang sebenarnya dalam situasi tersebut.

c. TUJUAN PTK

Sebagaimana disyaratkan diatas, PTK antara lain bertujuan untuk memperbaiki dan/atau meningkatkan praktik pembelajaran secara berkesinambungan yang pada dasarnya melekat penuaian misi profesional kependidikan yang diemban oleh guru. Dengan kata lain, tujuan utama PTK adalah untuk perbaikan dan peningkatan layanan profesional guru. Di samping itu, sebagai tujuan penyerta PTK adalah untuk meningkatkan budaya meneliti bagi guru guna memperbaiki kinerja di kelasnya sendiri.

d. MANFAAT PTK

Dengan bertumbuhnya budaya meneliti yang merupakan dampak bawaan dari pelaksanaan PTK secara berkesinambungan, maka PTK bermanfaat sebagai inovasi pendidikan karena guru semakin diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri. Dengan kata lain, karena para guru semakin memiliki suatu kemandirian yang ditopang oleh rasa percaya diri. Disamping itu PTK juga bermanfaat untuk pengembangan kurikulum dan untuk peningkatan profesionalisme guru.

e. TAHAP-TAHAP PTK

Penelitian tindakan kelas memiliki empat tahap yang dirumuskan oleh Lewin (Kemmis dan MC Taggar,1992) yaitu Planning (rencana), Action (tindakan),Observation (pengamatan) dan Reflection (refleksi). Untuk lebih memperjelas mari kita perhatikan tahapan-tahapan berikut:
e.1. PLANNING (RENCANA)
Rencana merupakan tahapan awal yang harus dilakukan guru sebelum melakukan sesuatu. Diharapkan rencana tersebut berpandangan ke depan, serta fleksibel untuk menerima efek-efek yang tak terduga dan dengan rencana tersebut secara dini kita dapat menguasai hambatan. Dengan perencanaan yang baik seorang praktisi akan lebih muda untuk mengatasi kesulitan dan mendorong para praktisi tersebut untuk bertindak dengan lebih efektif. Sebagai bagian dari perencanaan, partisipan harus bekerja sama dalam diskusi untuk membangun suatu kesamaan bahasa dalam menganalisis dan memperbaiki pengertian maupun tindakan mereka dalam situasi tertentu.
e.2. ACTION (TINDAKAN)
Tindakan ini merupakan penerapan dari perencanaan yang telah dibuat yang dapat berupa suatu penerapan model pembelajaran tertentu yang bertujuan untuk memperbaiki atau menyempurnakan model yang sedang dijalankan. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh mereka yang terlibat langsung dalam pelaiksanaan suatu model pembelajaran yang hasilnya juga akan dipergunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan tugas.
e.3. OBSERVATION (PENGAMATAN)
Pengamatan ini berfungsi untuk melihat dan mendokumentasikan pengaruh-pengaruh yang diakibatkan oleh tindakan dalam kelas. Hasil pengamatan ini merupakan dasar dilakukannya refleksi sehingga pengamatan yang dilakukan harus dapat menceritakan keadaan yang sesungguhnya. Dalam pengamatan, hal-hal yang perlu dicatat oleh peneliti adalah proses dari tindakan, efek-efek tindakan, lingkungan dan hambatan-hambatan yang muncul.
e.4. REFLECTION (REFLEKSI)
Releksi disini meliputi kegiatan : analisi, sintesis, penafsiran (penginterpretasian), menjelaskan dan menyimpulkan. Hasil dari refleksi adalah diadakannya revisi terhadap perencanaan yang telah dilaksanakan, yang akan dipergunakan untuk memperbaiki kinerja guru pada pertemuan selanjutnya. Dengan demikian, penelitian tindakan dapat dilaksanakan dalam sekali pertemuan karena hasil refleksi membutuhkan waktu untuk melakukannya sebagai planning untuk siklus selanjutnya.

f. PRINSIP-PRINSIP PTK

Terdapat enam prinsip yang mendasari PTK yang dijelaskan Hopkins dalam Kardi (2000). Keenam prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tugas utama guru adalah mengajar, dan apapun Metode PTK yang diterapkannya, sebaiknya tidak mengganggu komitmennya sebagai pengajar.
2. Metode pengumpulan data yang digunakan tidak menuntut waktu yang berlebihan dari guru sehingga berpeluang mengganggu proses pembelajaran.
3. Metodologi yang digunakan harus reliabel, sehingga memungkinkan guru mengidentifikasi serta merumuskan hipotesis secara cukup meyakinkan, mengembangkan strategi yang dapat diterapkan pada situasi kelasnya, serta memperoleh data yang dapat digunakan untuk menjawab hipotesis yang dikemukakannya.
4. Masalah penelitian yang diambil oleh guru hendaknya masalah yang cukup merisaukannya dan bertolak dari tanggung jawab profesionalnya, guru sendiri memiliki komitmen terhadap pemecahannya.
5. Dalam penyelenggaraan PTK, guru haruslah bersikap konsisten menaruh kepedulian tinggi terhadap prosedur etika yang berkaitan dengan pekerjaannya.
6. Meskipun kelas merupakan cakupan tanggung jawab seorang guru, namun dalam pelaksanaan PTK sejauh mungkin harus digunakan classroom exceeding perspective, dalam arti permasalahan tidak dilihat terbatas dalam konteks kelas dan atau mata pelajaran tertentu (skala mikro), melainkan dalam perspektif misi sekolah secara keseluruhan (skala makro).

g. PROSEDUR PELAKSANAAN PTK

Penelitian tindakan kelas merupakan proses pengkajian melalui sistem berdaur atau siklus dari berbagai kegiatan pembelajaran. Menurut Raka Joni dan kawan-kawan (1998) terdapat 5(lima) tahapan dalam pelaksanaan PTK. Kelima tahapan dalam pelaksanaan PTK tersebut adalah:
1. Penetapan fokus masalah penelitian
2. Perencanaan tindakan perbaikan
3. Pelaksanaan tindakan perbaikan. Observasi dan interpretasi
4. Analisi dan Refleksi
5. Perencanaan tindak lanjut
Selanjutnya alur pelaksanaan PTK dapat digambarkan sebagaimana tampak pada gambar.

Dalam pelaksanaannya, PTK diawali dengan kesadaran adanya permasalahan yang dirasakan mengganggu, yang dianggap menghalangi pencapaian tujuan pendidikan sehingga ditengarai telah berdampak kurang baik terhadap proses dan/atau hasil belajar siswa, dan/atau implementasi suatu program sekolah. Bertolak dari adanya masalah tersebut, yang besar kemungkinan masih tergambar secara kabur, guru kemudian menetapkan fokus permasalahan secara lebih tajam, kalau perlu dengan menumbuhkan tambahan data lapangan secara lebih sistematis dan/atau melakukan kajian pustaka yang relevan.
Pada gilirannya, dengan perumusan permasalahan yang lebih tajam itu dapat dilakukan diagnosis kemungkinan-kemungkinan penyebab permasalahan lebih cermat, sehingga terbuka peluang untuk menjajagi altenatif-alternatif tindakan perbaikan yang diperlukan. Alternatif yang dinilai terbaik kemudian diterjemahkan menjadi program tindakan perbaikan yang akan dicobakan. Hasil pencobaan tindakan itu dinilai dan direfleksikan dengan mengacu kepada kriteria-kriteria perbaikan yang dikehendaki, yang telah ditetapkan sebelumnya.
Semoga bermanfaat.
Dari berbagai sumber
{ Read More }


Kamis, 04 September 2014

Lowongan CPNS Kemenko Kesra Tahun 2014

KarirLampung.com - Lowongan CPNS Kemenko Kesra Tahun 2014 - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 217 Tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Kesra Tahun Anggaran 2014, diunrumkan bahwa dalam rangka mengisi Formasi CPNS Pusat Tahun 2014 untuk Pelamar Umum, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat membuka kesempatan kepada warga negara Republik lndonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI) untuk menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
Lowongan CPNS Kemenko Kesra Tahun 2014

1. FormasiJabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:

Lowongan CPNS Kemenko Kesra Tahun 2014

Lowongan CPNS Kemenko Kesra Tahun 2014
2. Persyaratan pelamar:
a. Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara lndonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik lndonesia, serta sehat jasmani dan rohani;
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atilu kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TN|/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TN|/Polri serla Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun,
  5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota parlai politik,

b. Persyaratan Khursus:
  1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional;
  2. lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minim a..2,75 (dua koma tujuh lima) dalarn skala 4;
  3. Batas usia bagi pelamar serendah-rendahnya 18 (delapan lrelas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Desember 2014;
  4. Mampu mengoperasikan komputer minimal microsoft office dan internet;
  5. Menguasai bahasa inggris yang dibuktikan dengan hasil tes dengan nilai minimal Toefl 450 atau score setara (tanggal test TOEFL setelah 1 januari 2013);
  6. Untuk jabatan Pengelola Poliklinik dari kualifikasi pendidikan D3 Perawat wajib melampirkan legalisir Surat Tanda Registrasi ($TR);
  7. Mengisi formulir pendaftaran online,

3. Ketentuan Pengajuan Lamaran:
a) Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs lnternet dengan alamat
http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2014 dan
paling lambat tanggal 3 September 2014. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online agar
mengunduh (download) dan mencetak kartu/tanda bukti pendaftaran online dan wajib mengirimkan
berkas lamaran melalui pos paling lambat tanggal 5 September 2014 (cap pos) dan diterima panitia
paling lambat tanggal 9 September 2014,
b) Berkas lamaran terdiri dari:
Surat lamaran yang harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi meterai
(Rp.6.000,-) ditujukan kepada : Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Republik lndonesia, dengan melampirkan:
1. Foto copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, $urat Keterangan
Lulus sebagai pengganti ljazah tidak berlaku;
2. Foto copy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3, Foto copy Keterangan Akreditasi untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah;
4. Foto copy Serlifikat Bahasa lnggris (TOEFL);
5. Foto copy Formulir pendaftaran online;
6. Daftar Riwayat Hidup Singkat;
7. Pengalaman t<erja berkaitan dengan jabatan yang dilamar (kalau ada);
8. Pas Foto berurarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (terbaru) dan nama pelamar ditulis di
bagian belakang foto;
9. Surat Pernyataan bermeterar Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa pelamar mempunyai
kemampuan dalam bidang lT/Komputer, sesuai kemampuannya yang meliputi: MS Word,
MS Exel, Power Point dan E-mail/lnternet.
c) Pendaftaran online baru akan diproses ke seleksi administrasi setelah panitia menerima berkas
lamaran sesuai persyaratan pada poin 3 huruf b (nomor 1 s/d 9)di atas yang disampaikan melalui
jasa pos kepada PO. BOX 2010 JAKARTA PUSAT 10110 cian tidak menerima format lamaran
lainnya;
d) Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik
lndonesia Tahun 2A14 berhak menggugurkan peserta apabila data yang diisikan pada formulir
pendaftaran online tidak sama atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan serta tidak
mengirimkan berkas lamaran sesuaiyang ditentukan pada poin 3 huruf b (namor 1 s/d 9) di atas;
e) Berkas lamaran yang dikirim selain alamat di atas atau melewati batas waktu yang telah
ditentukan tidak akan diproses dan dinyatakan gugur;
f) Pelamar yang hanya melakukan pendaftaran secara online namun tidak menglrimkan berkas
atau hanya mengirimkan berkas namun tidak melakukan pendaftaran secara online, dinyatakan
gugur;
g) Berkas lantaran ditujukan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Republik lndonesia Tahun 2014PO. BOX 2010 JAKARTA PUSAT 10110, h) Lamaran dimasukkan ke dalam stop map berwarna:
1. Biru untuk tingkat 51/DlV; 2. Hijau untuk tingkat D3.
i) Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya
untuk satu jabatan;
j) Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran folio/kwarto yang ditujukan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan di sudut kanan atas amplop ditulis dengan jelas nama jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar.

4. Seleksi Administrasi berkas lamaran:
  1. Panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran yang masuk dan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai lPK, Akreditasi Jurusan asal Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan dan kelengkapan berkas lamaran sesuai yang dipersyaratkan;
  2. Jumlah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak-banyaknya 50 X jumlah lowongan formasi;
  3. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti tes tahap selanjutnya yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan diumumkan melalui situs internet resmi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan alamat http://www.menkokesra.qo.id dan papan pengumuman pada hari Senin, tanggal 15 September 2014 paling lambat pukul 23.59 WIB;
  4. Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi, diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian sebagai syarat mengikuti ujian.
  5. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh Peserta Ujian di Lantai 2 Office Ruang Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jl. Merdeka Barat Nomor 3 Jakarla Pusat, dengan menunjukkan formulir asli pendaftaran online. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian kepada pihak lain, maka diperlukan Surat Kuasa bermeterai Rp.6.0O0,-dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
  6. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dijadwalkan pada hari Rabu s/d Jumat, lgl. 17 s/d 19 September 2014, pukul 9.00 s/d 16.00 WlB, di Lantai 2 Office Ruang Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jl. Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat.
5. Jadwal Ujian:
  1. Pelaksanaan Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan diinformasikan pada saat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian;
  2. Peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuaijadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik lndonesia Tahun 2O14;
  3. Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan Computer Assisted Test (CAT) diharuskan mengikuti wawancara, yang waktunya akan ditentukan kemudian.

6. Lain-lain:
  1. Pelamar atau peserta seleksi, tidak dipungut biaya;
  2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
  3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
  4. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2014 bersifat muflak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber: Website Kemenko Kesra

Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampung Official. Semoga informasi Lowongan Kerja Terbaru di KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.

{ Read More }


Rabu, 03 September 2014

Lowongan Finance Accounting PT Mitra Muda Reksa Mandiri Lampung

Lowongan Finance / Accounting PT Mitra Muda Reksa Mandiri (Lampung)
Tribun Lampung, 2 Maret 2013
Lowongan Finance / Accounting PT Mitra Muda Reksa Mandiri (Lampung) - Closing Date: 5 Maret 2013 - PT Mitra Muda Reksa Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, saat ini sedang membutuhkan tenaga kerja sebagai:

Finance / Accounting

Persyaratan:
- Pendidikan S1 / D3 Akuntansi
- Usia maksimal 35 tahun
- Berpengalaman dibidangnya dan menguasai perpajakan



Segera kirimkan lamaran Anda ke:
PT Mitra Muda Reksa Mandiri
Alamat: Jl. Pramuka No. 15 Kemiling, Bandar Lampung

Lamaran diterima paling lambat tanggal 5 Maret 2013

Sumber informasi lowongan kerja: Tribun Lampung, 2 Maret 2013

Peta Lokasi PT. Mitra Muda Reksa Mandiri
 

View PT Mitra Muda Reksa Mandiri Lampung in a larger map

Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.

{ Read More }


Selasa, 02 September 2014

Omyakon Desa Terdingin di Dunia


Brrrrrr…Brrrrr…dingiiiiiiin. Eitts, sedingin apapun suhu di Indonesia pasti masih terbilang “panas” dibanding suhu di desa Omyakon, Rusia. Masa sih?

Desa Omyakon di wilayah Yakutia, Rusia Timur terkenal sebagai desa terdingin di dunia. Gimana enggak, suhu desa itu di bulan Januari rata-rata adalah -50 derajat Celcius.

Bahkan, pernah tercatat suhu di desa ini anjlok hingga -71 derajat Celcius. Suhu ini adalah suhu terdingin untuk sebuah permukiman manusia di Bumi. Huwaaaa, tarik pakai jaket dan tarik selimuuuuut terus deh nih! Hihihihii…

Desa yang kini berpenduduk 500 orang itu, pada 1920-an hingga 1930-an hanyalah sebuah tempat perhentian kecil para penggembala rusa nomaden untuk memberi minum ternaknya di sebuah sumber air panas.

Namun, pemerintah Uni Soviet pada saat itu membuat suku-suku nomaden ini menetap agar mereka bisa diawasi dengan mudah serta bisa berkembang budaya dan teknologinya.

Kesulitan sehari-hari di Omyakon enggak lain adalah suhu dingin yang membekukan hampir semua yang ada di sana, mulai dari tinta pulpen yang beku, gelas membeku hingga baterai kehilangan tenaganya.

Enggak jarang loh sobat teen penduduk membiarkan mesin mobilnya menyala sepanjang hari karena khawatir akan susah dihidupkan dalam kondisi dingin.

Masalah lain adalah saat warga akan memakamkam jenazah. Kondisi yang beku membuat prosesi pemakaman bisa memakan waktu hingga tiga hari. Tanah terlebih dulu harus dicarikan sebelum bisa digali.

Selanjutnya, batu bara panas ditempatkan di sekeliling liang lahat yang sedang digali. Proses ini diulang beberapa kali hingga lubang cukup dalam untuk memakamkan jenazah.

Meski sudah berpuluh tahun menjadi sebuah permukiman permanen, kehidupan di desa Omyakon masih sangat sederhana. Sebagian besar rumah masih menggunakan batu bara dan kayu untuk pemanas.

Enggak ada tumbuhan yang tumbuh di Omyakon. Sehingga warganya mengandalkan daging rusa dan kuda sebagai makanan utama. Wah, enggak makan sayuran dong nih ya!

Meski hanya makan daging, penduduk desa ini enggak mengalami malnutrisi alias kurang gizi. Penyebabnya karena susu rusa dan kuda yang mereka konsumsi mengandung banyak mikronutrien.

Satu hal unik lain dari desa dingin ini adalah nama Omyakon, yang ironisnya berarti “air yang tidak pernah membeku”. Nama ini merujuk pada sebuah sumber air panas enggak jauh dari lokasi desa.




Sumber : http://teenvoice.co.id/2013/02/19/omyakon-desa-terdingin-di-dunia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=omyakon-desa-terdingin-di-dunia
{ Read More }


Senin, 01 September 2014

Fatwa MUI Hak Pilih dan Informasi Caleg

oleh Ari Juliano Gema

Pada tanggal 25 Januari 2009 lalu, Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III menetapkan sebuah fatwa mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pada pokoknya, fatwa tersebut menetapkan bahwa memilih calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal adalah wajib hukumnya. Menurut H. Sholahuddin al-Aiyub, ulama yang menyampaikan hasil sidang komisi yang membahas fatwa itu, syarat ideal yang harus dipenuhi seorang wakil rakyat adalah beriman, bertaqwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam (Inilah.com, 26/01/09).

Fatwa tersebut juga menentukan bahwa haram hukumnya apabila memilih calon wakil rakyat yang tidak memenuhi syarat ideal tersebut. Haram juga hukumnya apabila pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu padahal ada calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal tersebut.

Peran MUI

Saat tulisan ini dibuat, saya belum membaca isi keseluruhan fatwa tersebut karena belum mendapatkan salinan lengkapnya. Namun, saya dapat memahami mengapa fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Ada indikasi meningkatnya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti alias ”golput”.

Dalam ”PIAGAM BERDIRINYA MUI” yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 1975 oleh 26 orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI, serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan, telah dirumuskan juga fungsi dan peran utama MUI. Salah satu peran utama MUI adalah menerbitkan fatwa dalam rangka memberikan bimbingan dan tuntunan umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.

Oleh karena itu, tidak salah apabila MUI merasa perlu memberikan bimbingan kepada umat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti melalui fatwa tersebut. Namun, perlu diingat bahwa fatwa MUI bukanlah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia yang dapat memberikan sanksi langsung kepada pelanggarnya. Oleh karena itu, dipatuhi atau tidaknya fatwa tersebut tergantung pada keyakinan dari masing-masing pribadi.

Meski tidak ada fatwa tersebut, saya pribadi akan tetap menggunakan hak pilih saya dalam pemilu nanti. Alasannya sederhana. Pertama, meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang untuk menggunakan hak pilihnya, namun hak pilih yang kita miliki sebagai warga negara wajib kita syukuri. Bandingkan dengan kesulitan warga negara di beberapa negara benua Afrika dalam menggunakan hak pilihnya. Karena alasan ekonomi dan politik, sulit sekali menyelenggarakan pemilu di sana. Kalaupun pemilu berhasil diselenggarakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama biasanya akan ada pemberontakan atau huru hara yang dilancarkan pihak yang kalah dalam pemilu.

Kedua, pemilu adalah saat yang tepat untuk ”menghukum” atau memberikan ”penghargaan” kepada partai politik yang berkuasa. Perhatikan saja hasil perolehan kursi DPR partai politik peserta pemilu pada Pemilu 1999 dan 2004. Bagi partai politik yang kinerjanya dianggap mengecewakan, terjadi penurunan jumlah perolehan kursi DPR. Sedangkan partai politik yang kinerjanya dianggap baik, terjadi kenaikan jumlah perolehan kursi DPR. Ini menunjukkan sistem ”reward and punishment” dapat diterapkan apabila hak pilih dipergunakan secara rasional.

Informasi Caleg

Sayangnya, UU Pemilu tidak mewajibkan caleg atau partai politiknya mengumumkan informasi lengkap mengenai caleg yang bersangkutan, yang setidak-tidaknya meliputi latar belakang pendidikan, pekerjaan dan pengalaman organisasi serta aktifitas sosial yang relevan lainnya. Hal ini tentu akan menyulitkan para pemilih yang mematuhi fatwa MUI itu untuk mengetahui apakah seorang caleg telah memenuhi syarat ideal yang ditentukan fatwa MUI tersebut.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum seharusnya berani membuat peraturan yang mewajibkan partai politik mengumumkan secara terbuka informasi lengkap mengenai calegnya tersebut. Hal ini penting bagi pemilih, baik terkait dengan adanya fatwa MUI itu atau tidak, agar memperoleh informasi yang memadai sebelum menggunakan hak pilihnya.
{ Read More }


IconIconIconFollow Me on Pinterest