Tampilkan postingan dengan label pilih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pilih. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 September 2014

Fatwa MUI Hak Pilih dan Informasi Caleg

oleh Ari Juliano Gema

Pada tanggal 25 Januari 2009 lalu, Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III menetapkan sebuah fatwa mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pada pokoknya, fatwa tersebut menetapkan bahwa memilih calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal adalah wajib hukumnya. Menurut H. Sholahuddin al-Aiyub, ulama yang menyampaikan hasil sidang komisi yang membahas fatwa itu, syarat ideal yang harus dipenuhi seorang wakil rakyat adalah beriman, bertaqwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam (Inilah.com, 26/01/09).

Fatwa tersebut juga menentukan bahwa haram hukumnya apabila memilih calon wakil rakyat yang tidak memenuhi syarat ideal tersebut. Haram juga hukumnya apabila pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu padahal ada calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal tersebut.

Peran MUI

Saat tulisan ini dibuat, saya belum membaca isi keseluruhan fatwa tersebut karena belum mendapatkan salinan lengkapnya. Namun, saya dapat memahami mengapa fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Ada indikasi meningkatnya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti alias ”golput”.

Dalam ”PIAGAM BERDIRINYA MUI” yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 1975 oleh 26 orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI, serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan, telah dirumuskan juga fungsi dan peran utama MUI. Salah satu peran utama MUI adalah menerbitkan fatwa dalam rangka memberikan bimbingan dan tuntunan umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.

Oleh karena itu, tidak salah apabila MUI merasa perlu memberikan bimbingan kepada umat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti melalui fatwa tersebut. Namun, perlu diingat bahwa fatwa MUI bukanlah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia yang dapat memberikan sanksi langsung kepada pelanggarnya. Oleh karena itu, dipatuhi atau tidaknya fatwa tersebut tergantung pada keyakinan dari masing-masing pribadi.

Meski tidak ada fatwa tersebut, saya pribadi akan tetap menggunakan hak pilih saya dalam pemilu nanti. Alasannya sederhana. Pertama, meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang untuk menggunakan hak pilihnya, namun hak pilih yang kita miliki sebagai warga negara wajib kita syukuri. Bandingkan dengan kesulitan warga negara di beberapa negara benua Afrika dalam menggunakan hak pilihnya. Karena alasan ekonomi dan politik, sulit sekali menyelenggarakan pemilu di sana. Kalaupun pemilu berhasil diselenggarakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama biasanya akan ada pemberontakan atau huru hara yang dilancarkan pihak yang kalah dalam pemilu.

Kedua, pemilu adalah saat yang tepat untuk ”menghukum” atau memberikan ”penghargaan” kepada partai politik yang berkuasa. Perhatikan saja hasil perolehan kursi DPR partai politik peserta pemilu pada Pemilu 1999 dan 2004. Bagi partai politik yang kinerjanya dianggap mengecewakan, terjadi penurunan jumlah perolehan kursi DPR. Sedangkan partai politik yang kinerjanya dianggap baik, terjadi kenaikan jumlah perolehan kursi DPR. Ini menunjukkan sistem ”reward and punishment” dapat diterapkan apabila hak pilih dipergunakan secara rasional.

Informasi Caleg

Sayangnya, UU Pemilu tidak mewajibkan caleg atau partai politiknya mengumumkan informasi lengkap mengenai caleg yang bersangkutan, yang setidak-tidaknya meliputi latar belakang pendidikan, pekerjaan dan pengalaman organisasi serta aktifitas sosial yang relevan lainnya. Hal ini tentu akan menyulitkan para pemilih yang mematuhi fatwa MUI itu untuk mengetahui apakah seorang caleg telah memenuhi syarat ideal yang ditentukan fatwa MUI tersebut.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum seharusnya berani membuat peraturan yang mewajibkan partai politik mengumumkan secara terbuka informasi lengkap mengenai calegnya tersebut. Hal ini penting bagi pemilih, baik terkait dengan adanya fatwa MUI itu atau tidak, agar memperoleh informasi yang memadai sebelum menggunakan hak pilihnya.
{ Read More }


Rabu, 18 Desember 2013

Wanita Muda Pilih Seorang Datuk Jadi Suaminya

4 Desember 2013 
Meski usia Zhang Feng dan Wen Changling  jauh berbeza, namun hal itu tak menghalangi keduanya untuk berkahwin dan kini keduanya sudah dikurniakan seorang putera. | Daily Mail

BEIJING, Seorang wanita muda berusia 27 tahun bertemu jodoh dengan lelaki berusia 72 tahun.    

Kerana cinta, Zhang dan Wen kini sudah berkahwin dan dikurniakan seorang putera yang dinamai Tian yang berarti syurga.

Zhang sudah menyimpan rasa cintanya sejak berusia 15 tahun ketika Wen yang bekerja sebagai pakar perubatan tradisional, ketika itu berusia 60 tahun dan sedang merawat ayah Zhang yang sakit kuat.

Tak lama setelah ayahnya meninggal dunia, Zhang kemudian  mengutarakan rasa cintanya kepada Wen. Ketika itu, Wen merasa ragu dengan pengakuan Zhang itu.

"Saya ragu, kerana perbedaan usia kami yang sangat jauh. Para penduduk desa bergunjing dan ibunya juga menentang hubungan kami," kenang Wen.

Namun, Zhang yang pada ketika itu berusia 23 tahun, berkeras juga ingin menikahi Wen. "Saya ingin merawatmu di sisa hidupmu dan saya ingin hidup bersamamu," kata Zhang ketika itu.

Wen kemudian pindah ke kediaman keluarga Zhang pada 2006 sebelum akhirnya resmi menikah pada 2009. Dan pada Disember tahun lalu, Zhang mengandung putera mereka Tian.

"Dia (Zhang) adalah anugerah yang diberikan Tuhan kepada saya. Ini adalah masa-masa paling bahagia bagi saya," kata Wen yang memiliki empat anak dari pernikahan sebelumnya.

Zhang juga merasa bahagia dengan kehidupannya ketika ini. "Saya sangat bahagia. Memang kami tak banyak melakukan hal romantik namun kami bahagia," kata Zhang.

Ibunda Zhang (66) kini tinggal bersama pasangan suami isteri itu dan membantu mereka mengasuh putera mereka yang masih bayi. "Saya tak menentang hubungan ini lagi. Selama mereka bahagia, saya juga bahagia," ujar ibunda Zhang.

Ketiga putera dan seorang puteri Wen juga tak keberatan memiliki ibu baru yang masih muda seperti Zhang. "Dia menjaga dan merawat ayah saya dan mereka bahagia. Tuhan memberkati mereka," kata puteri Wen yang berusia 42 tahun.KOMPAS.com

Sumber : Daily Mail
Editor : Ervan Hardoko
{ Read More }


IconIconIconFollow Me on Pinterest